Kamis, 06 Januari 2011

Fiqh Mua II: Wadi'ah


1.1       Pengertian wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga
Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Pengertian Wadi`ah secara etimologi berasal dari kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip.  Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan.  Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila si penerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga, karena titipan itu adalah jenis amanat.





Pengertian wadi’ah menurut pendapat para ahli :
a.       Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“Mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
b.      Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
“ mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat.”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
c.       Menurut Hasbi-Ashdiqie al-wadi’ah ialah“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
d.      Menurut Syaikh Syihab Al-Din Al-Qalyubi Wa Syaikh Umairah al-wadi’ah ialah : “benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
e.       Menurut Ibrahim Al-Bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah “akad yang dilakukan untuk penjagaan”
f.       Menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
g.      Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
h.      Menurut Addris Ahmad bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.



1.2       Dasar hukum

Wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, firman allah swt:
( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3
“jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah sebagai Tuhannya.” (al-baqarah: 283)
Orang yang menerima barang titipan tidak berkewajiban menjamin, kecuali jika ia tidak melakukan kerja dengan sebagai mana semestinya atau melakukan jinayah terdapat barang titipan. Berdasarkan sabda nabi yang diriwayatkan oleh imam dar al-quthni dan riwayat arar bin syu’aeb dari bapaknya, dari kakeknya bahwa nabi saw bersabda.


“siapa saja yang dititipi, ia tidak berkewajiban menjamin” (riwayat daruquthni).

“Tidak ada kewajiban menjamin untuk orang yang di beri amanat” (riwayat al-baihaqi)
Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam :
Al-Qur`nul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”

1.3       Rukun dan syarat wadi’ah
Rukun Wadiah :
   * Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
   * Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
   * Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).
   * Shighot ( Ijab dan qobul).
Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
Sifat akad wadiah Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
Jenis-jenis Wadiah :
a.       Wadiah yad amanah. Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.

b.      Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:
                            i.      wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
                          ii.      wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
                        iii.      memanfaatkan barang titipan.
                        iv.      bepergian dengan membawa barang titipan.
                          v.      jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.
                        vi.      mencampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.

Di Perbankan Syariah Cabang Mataram penghimpunan dana di masyarakat dilakukan    dengan    prinsip    Wadi'ah    dan    Mudharabah.    Dalam    kegiatan penghimpunan  dana  ini  nasabah  bertindak  sebagai  shahibul  maal  (pemilik  dana) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
(a)     Penghimpunan dana dengan prinsip wadi'ah.
Wadi'ah adalah titipan dari satu pihak kepada pihak yang lain, baik individu maupun  badan  hukum  yang  harus  di  jaga  dan  dikembalikan  kapan  saja  si penyimpan  menghendakinya.  Tujuan  dari  perjanjian  tersebut  adalah  untuk menjaga  keselamatan  barang/uang  dari  kehilangan,  kemusnahan,  kecurian dan sebagainya. Dari pengertian tersebut maka rukun dari perjanjian wadiah ini adalah:
a.    barang/uang  yang dititipkan             c.  orang yang menerima titipan/bank
b.   orang yang menitipkan/nasabah         d.   ijab dan qabul
Konsep  wadi'ah  yang  dikembangkan  di  Perbankan  Syariah  Mataram  adalah giro  wadi'ah  dan  tabungan  wadi'ah,  Prinsip  wadi'ah  yang  berlaku  untuk tabungan wadiah dan giro wadi'ah adalah  :
a.       Prinsip  wadi'ah  yang  diterapkan  adalah  wadi'ah  yad  adhmanah,  yang berarti bank  dapat  memanfaatkan  dan  menyelurkan  dana  yang  disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat di tarik setiap saat oleh pemilik dana, namun demikian rekening ini tidak  boleh  mengalami  saldo  negative (overdraft).
b.       Keuntungan  atau  kerugian  dari  penyaluran  dana  menjadi  hak  milik  atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung   kerugian.   Manfaat   yang   diperoleh   pemilik   dana   adalah jaminan  keamanan  dari  simpanannya  serta  fasilitas  giro  dan  tabungan lainnya. Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak boleh diperjanjikan dimuka.
c.    Bank  harus  membuat  akad  pembukaan  rekening  yang  isinya  mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama  tidak  bertentangan  dengan  prinsip  syariah.  Khusus  bagi  pemilik rekening   giro,   bank   dapat   memberikan   buku   cek   dan   debit   card. Sedangkan   bagi   penabung,   bank   dapat   memberikan   buku   tabungan sebagai  bukti  penyimpanan  serta  kartu  ATM  dan/atau  alat  penarikan lainnya.
d.   Terhadap   pembukaan   rekening   ini   bank   dapat   mengenakan   biaya administrasi. Untuk menjauhkan dari riba, maka biaya administrasi:
        Harus dinyatakan dengan nominal bukan persentase,

      Harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada hal hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya akad.

Ada beberapa produk wadiah di perbankan syariah yaitu:
(i)  Giro wadi'ah
Giro  wadi'ah  adalah  produk  pendanaan  bank  syariah  berupa  simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya.   beberapa   fasilitas   giro   wadi'ah   yang   diberikan   bank, seperti  buku  cek,  bilyet  giro,  kartu  ATM,  wesel  bank.  Produk  Giro wadiah seperti: di Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram adalah :
a.              Giro   BSM   Singapura   Dollar   yaitu   simpanan   dalam   mata   dollar singapore   yang   penarikannya   dapat   dilakukan   setiap   saat   dengan menggunakan  cek,  bilyet  giro,  atau  alat  perintah  bayar  lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah 
b.             Giro BSM adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat  dengan  menggunakan  cek,  bilyet  giro  atau  alat  perintah  bayar lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah.
c.              Giro  BSM  Valas  adalah  simpanan  dalam  mata  uang  dollar  Amerika yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan cek,   bilyet   giro,   atau   alat   perintah   bayar   lainnya   dengan   prinsip wadiah yad adh-dhamanah
d.             Giro  BSM  OURO  adalah  simpanan  dalam  mata  uang  OURO  atau eropa    yang    penarikannya    dapat    dilakukan    setiap    saat    dengan menggunakan  cek,  bilyet  giro  atau  alat  pembayaran  lainnya  dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah
Sementara  di  Bank  Muamalat  Indonesia  Cabang  Mataram  adalah  giro wadiah  bank  Muamalat  dalam mata  uang  Rupiah  maupun  Valas,  pribadi maupun perusahaan. Adapun karakteristik dari giro wadi'ah adalah :
1.      harus  dikembalikan  utuh  seperti  semula  sejumlah  barang/uang  yang dititipkan.
2.       dapat dikenakan biaya titipan,
3.      dapat   diberikan   syarat   tertentu   untuk   keselamatan   barang   titipan misalnya dengan cara menetapkan saldo minimum.
4.      penarikan  giro  wadi'ah  dilakukan  dengan  cek  dan  bilyet  giro  sesuai ketentuan yang berlaku,
5.      jenis  dan  kelompok  rekening  sesuai  ketentuan  yang  berlaku  dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentangan dengan syariah,
6.      dana wadi'ah hanya dapat di gunakan seijin penitip.

Jenis rekening giro wadi'ah adalah   :
1.      rekening atas nama badan, yang meliputi:
     instansi pemerintah, organisasi masyarakat yang tidak merupakan perusahaan,
     badan hukum yang diatur dalam peraturan perundang undangan,
     Fa, CV, dan Yayasan.
2.      rekening perorangan yaitu rekening yang dibuka atas nama pribadi
3.      rekening  gabungan  (joint  account)  yaitu  rekening  yang  dibuka  atas nama   beberapa   orang   pribadi,   beberapa   badan,   atau   campuran keduanya.

Syarat-syarat pembukaan rekening giro wadi'ah adalah   :
1.      tanda bukti diri berupa KTP, Paspor dan sejenisnya,
2.      akte pendirian/anggaran dasar untuk badan hukum,
3.      referensi tertulis dari pihak ketiga (jika perlu),
4.      Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali nasabah yang tidak wajib,
5.      Harus  dilakukan  penelitian  terhadap  calon  nasabah,  misalnya  tidak tercantum dalam daftar hitam,
6.      Harus    menandatangani    perjanjian    dan    copy    perjanjian    harus diserahkan kepada nasabah.
 Adapun yang termasuk dalam nasabah yang tidak wajib adalah: 
1.      pejabat   perwakilan   diplomatik,   konsulat,   dan   pejabat   lain   Negara asing,
2.      pejabat     perwakilan     organisasi     internasional     yang     ditentukan Departemen Keuangan,
3.      perusahaan jawatan menurut keputusan Departemen Keuangan.
4.      Instansi pemerintah
5.      Perorangan yang tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
6.      Nasabah   yang   bekerja   pada   pemberi   kerja   dan   tidak   mempunyai penghasilan selain sehubungan dengan pekerjaan.
7.      Badan keagamaan.

Sebagai  imbalan  terhadap  uang  yang  dititipkan  kepada  bank,  si  nasabah penitip selain mendapatkan jaminan keamanan terhadap uang atau barang (hartanya) juga:
1). Bagi nasabah giro perorangan akan mendapatkan fasilitas bank berupa kartu  ATM  yang  dapat  di  pergunakan  di  ATM  bank  Syariah  yang bersangkutan maupun ATM bersama.
2).    Mendapatkan    bonus    sebagai    insentif    yang    tidak    diperjanjikan sebelumnya   dan   jumlahnya   tidak   ditetapkan   dalam   nominal   atau persentase,  akan  tetapi  merupakan  semata  mata  kebijaksanaan  bank syariah yang bersangkutan.

(ii). Tabungan wadi'ah
Tabungan   wadi'ah   adalah   produk   pendanaan   bank   syariah   berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan  untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya akan tetapi tidak sefleksibel giro wadi'ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Adapun syarat syarat dalam pelaksanaan tabungan wadi'ah ini adalah  :
1.   penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau ATM,
2.   penarikan  tidak  dapat  dilakukan  dengan  cek,  bilyet  giro  atau  surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis,
3.   bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam rupiah,

Di  Bank  Muamalat  Indonesia  Cabang  Mataram  tabungan  wadi'ah  di kembangkan  dengan  Tabungan  Umat  Junior  yang  merupakan  tabungan khusus  untuk  pelajar.  Sedangkan  di  Bank  Syariah  Mandiri  Cabang Mataram tabungan wadi'ah yang dikembangkan dalam bentuk produk  :
a.    Tabungan  SIMPATIK.  Pada  prinsipnya  tabungan  simpatik  ini  sama dengan   giro   dan   tabungan   wadi'ah   tetapi   penarikannya   hanya menggunakan ATM dan buku tabungan yang di keluarkan oleh Bank. Tabungan ini khusus diperuntukan buat anak anak yang masih sekolah(pelajar)   dengan   tujuan   untuk   persiapan   dana   menuju   ke   jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan membiasakan anak anak agar belajar untuk   menabung.   Ketentuan   teknis   atau   persyaratan   pembukaan rekening tabungan ini sama  dengan ketentuan pada tabungan lainnya seperti,  foto  copy  KTP,  mengisi  formulir,  menandatangani  specimen tanda  tangan.  Dalam  peraturan  perundang  undangan  bahwa  anak  di bawah  umur  tidak  cakap  untuk  melakukan  perbuatan  hukum,  maka segala   perbuatan   hukum   terhadap   anak   anak   tersebut   diwakilkan kepada  orang  tua  atau  walinya  dengan  catatan  bahwa  di  belakang nama  orang  tua  atau  wali  tersebut  di  cantumkan  nama  anak  yang bersangkutan.
b.   Tabungan   BSM   Dollar   simpanan   dalam   mata   uang   dollar   yang penarikan  dan  setorannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  atau  sesuai dengan ketentuan BSM dengan menggunakan slip penarikan.