Rabu, 05 Januari 2011

Bank Syari'ah


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Ratusan tahun lalu ekonomi dunia dikuasi oleh sistem ekonomi berbasis bunga (ribawi) dan pada saat itu sistem ekonomi syariah belum dikenal sama sekali, dan bayak negara yang telah mencapai kemakmuran dengan sistem ekonomi berbasis bunga (ribawi) ini. Namun demikian banyak juga negara yang terjerembab berbagai persoalan ekonomi dengan sistem ini. Implikasinya, ketimpangan antar negara maju dengan negara berkembang tidak dapat dihindari.
Dewasa ini, nampaknya geliat ekonomi syariah sebagai  tata nilai aplikatif mulai mendapat perhatian luas dari masyarakat dunia, sekarang saja sudah ada 55 negara yang pasarnya sedang bangkit dan berkembang ikut menerapkan sistem perbangkan syariah, beberapa intitusi keuangan islam bahkan beroprasi di 13 lokasi lain, diantaranya Australia, Bahama, Kanada, Cayman Island, Denmark, Guernsey, Jersey, Irlandia, Luxembourg, Switzerland, Inggris, Amerika Serikat, dan Virgin Island. Bahkan di Pakistan, Iran, dan Sudan semua bank harus beroprasi menurut prinsip-prinsip keuangan syariah. Dan ekonomi syariah ini menjadi harapan dapat membawa keseimbangan dan kesejahtraan masyarakat secara menyeluruh, dan ini bukan sesuatu yang utopis. Ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip keseimbangan, keadilan, dan etika. Dan prinsip-prinsip tersebut tidak dimiliki oleh sistem ekonomi yang lainnya.
Munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah khususnya bank syariah merupakan langkah kongkrit dari manipestasi  ajaran syariah dalam dunia islam. Walaupun demikian sistem perbankan ini  masih kurang dipahami di berbagai belahan dunia dan malah nyaris masih menjadi teka-teki di sejumlah negara barat. Oleh karena itu saya memilih menyusun makalah tentang sistem keuangan bank syariah ketimbang tema-tema lainnya,  agar saya sebagai penyusun dan semua yang membaca  mampu memahami  bagaimana sistem keuangan bank syariah ini berjalan.  


RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana awal mula munculnya perbangkan syariah?
2. Apa saja akad yang ada dalam bank syariah?
3. Apa saja produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah?
4. .Apa perbedaan bank syariah dengan bank konvensional?   

KERANGKA TEORI
Bank adalah badan usaha / lembaga yang berkaitan dengan penghimpunan dana dan pengelolaan dana untuk kesejahtreaan manusia.
Bank tidak hanya mengelola masalah keuangan, fungsi central bank:
1.      Tempat penerimaan simpanan uang
2.      Tempat peminjaman uang
3.      Tempat pemberian jasa pengiriman uang
4.      Lembaga intermediaryfinancing ( pihak perantara keuangan )
Syariah adalah aturan yang ditetapkan oleh Allah dalam Al-Quran dan Hadits serta ijtihad para ulama.
Jadi pengertian Bank Syariah adalah suatu bank yang operasional dan pengaturanya didasarkan pada prinsi-prinsip syariah. Pengertian lain dari bank syariah adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariah islam.
   
BAB II
PEMBAHASAN

1. Sejarah Singkat Perbankan Syariah
Rintisan perbankan syariah mulai muncul di Mesir pada dekade 1960-an dan beroprasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di indonesia) disepanjang delta sungai Nil. Lembaga dengan nama Mit Gamr Bank binaan Prof. Dr Ahmad Najjar tersebut hanya beroprasi di pedesaan mesir dan berskala kecil. Namun, instituti tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi islam.Pada sidang mentri luar negeri negara-negara organisasi konferensi islam di Karachi Pakistan, Desember 1970, Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan sebuah bank syariah. Proposal yang disebut studi tentang pendirian bank islam internasional untuk perdagangan dan pembangunan (internasional Islamc Bank For Trade And Development) dan proposal pendirian bank islam (Federations Of Islamic Bank) di kaji para ahli dari 18 negara islam.[1]
Proposal itu pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian. Proposal tersebut diterima, sidang menyetujui rencana mendirikan bank islam internasional dan federasi bank islam.
Selain mengusulkan proposal diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut badan investasi dan pembangunan negara-negra islam (Investment And Development Body Of Islamic Countries). Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus yaitu asosiasi bank-bank islam (Association of islamic bank) sebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi dan perbankan syariah. Tugas badan ini diantaranya menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah.
Pada sidang menteri luar negeri OKI di Benghaji, Libya, Maret 1973, usulan tersebut diagendakan. Sidang juga kemudian memutuskan agar OKI mempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. bulan Juli 1973, komite ahli yang mewakili negara-negara islam penghasil minyak bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian bank syariah. Rancangan pendirian tersebut berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di bahas pada pertemuan kedua mei 1974.
Sidang menteri keuangan OKI di Jeddah 1975, menyetujui rancangan pendirian bank pembangunan islami atau Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 milyar dinar islam atau ekuivalen 2 milyar SDR (Special Drawing Right). Semua negrara OKI menjadi anggota IDB.
Pada tahun awal-awal beroprasinya, IDB mengalami banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makin meningkat dari 22 menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mampu memainkan peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan negara islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan kepada negara anggota berdasarkan partisipasi modal negara tersebut, dana yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistem murabahah dan ijarah.
IDB juga membantu mendirikan bank-bank islam di berbagai negara. untuk pembangunan sistem ekonomi syariah, intitusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pembangunan penelitian dan pelatihan ekonomi islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum, lembaga ini di singkat IRTI ( Islamic Reseach and Traning Institute).   
Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekeja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syariah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di berbagai negara diantaranya: di Mesir, Sudan, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, Dan Turki dan dari sinilah munculnya bank berbasis syariah dan dari sini pulalah awal mula munculnya bank yang berbasis syariah .

2. Akad-Akad Bank Syariah
2.1. Antara Wa’ad dengan Akad
Fiqh muamalat islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad adalah janji (promise) antara satu pihak dengan pihak yang lainnya, sementara akad adalah kontrak antara dua belah pihak. Wa’ad hanya mengikat satu pihak yang memberi janji kewajiban untuk melaksanakan kewajibannya, sedangkan pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak yang lain. Di pihak lain, akad mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat. Yang masing-masing pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masingyang telah disepapati terlebih dahulu.[2]
2.2. Antara Tabarru’ dengan Tijarah
Dari segi ada atau tidak adanya kompensasi, fiqih muamalah membagi lagi akad menjadi dua bagian, yakni akad tabarru dan tijarah.
A. Akad Tabarru
Akad tabarru (gratuitous contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut not-for prifit transaktion ( transaksi nirlaba). Transaksi ini pda hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil akad tabarru dilakukan dengan tujuan tolong-menlong dalam rangka berbuat kebaikan (tabarru’ berasal dari kata birr dalam bahasa arabyang artinya kebaikan). Dalam akad tabarrupihak yang berbuat kebaikan tersebuttidak berhak mensyaratkan imbalanapapun kepada pihak lainnya.imbalan dari akad tabarrua adalah dari Allah SWT. Bukan dari manusia. Namun demikian pihak yang berbuat kebaikan tersebut bolek memintakepada counter-partnya untuk sekedar menutupi biaya (cover the cost) yan dikeluarkannya untuk dapat melakukan akad tabarru tersebut. Namun ia tadak boleh sedikit pun mengambil akad dari akad tabarru itu. Contoh akad tabarru adalah Qard, Rahn, Hiwalah, Wakalah, Kafalah, Wadi’ah, Hibah, Waaf, Shadaqah, Hadiah, Dan Lain-Lain.
B. Akad Tijarah
Seperti yang telah ita singgung di atas, berbeda dengan akad tabarru maka akad tijarah/mu’awadah (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for frofit transaction. Akad-kad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh akad tijarah adalah akad-akad investasi, jual-beli, sewa-menyewa.

3.Produk dan Jasa Perbankan Syariah
A. Penyaluran Dana (financing);
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
1.      Pembiayaan dengan prinsip jual-beli
2.      Pembiayaan dengan prinsip sewa
3.      Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil
4.      Pembiayaan dengan akad pelengkap[3]
B. Produk Penghimpunan Dana
Produk penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
1. Prinsip Wadi’ah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’h dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dititipkan dan tidak boleh dimamfaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu, dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh mememfaatkan harta titipan tersebut.
2. Prinsip Mudharabah
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak yang menyimpan, prisip mudharabah terbagi menjadi dua yaitu:
a.Mudharabah mutlak atau URIA (Unrestricted Investment Account); dan
b.Mudharabah muqayyadah atau RIA (Restriced investment Account).[4]
C. Jasa Perbankan
Jasa perbankan meliputi:
1. Sharf (Jual-beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
2. Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administarsi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

4. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional 
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama pada sisi. teknis penerimaan uang, pelayanan, dan tekologi. Namun, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, lingkungan kerja, dan mekanisme penghitungan keuntungan atau bagi hasil.[5]
A. Akad dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan akhirat, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam.,
B. Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensiona, misalnya dalam hal komisaris dan direksi. Tapi, unsur yang amat membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi opersional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
C. Bisnis dan Usaha yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti minuman keras, makanan yang mengandung alkohol atau babi, pornografi, dan sebagainya.
D. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq Selain itu, cara berpakaian dan tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang tidak mencerminkan akhlakul karimah. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak harus senantiasa terjaga.
E. Prinsip dan mekanisme Penghitungan Keuntungan (Bagi Hasil)
a. Contoh Hasil
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Bapak A memiliki Deposito
Nominal = Rp 10.000.000,00
Jangka Waktu = 1 (satu) bulan
( 1 Jan 2010 – 1 Fe 2010)
Nisbah =  Deposan 57 % bank 43%

Bapak B memiliki Deposito
Nominal = Rp 10.000.000,00
Jangka Waktu = 1 (satu) bulan
( 1 Jan 2010 – 1 Fe 2010)
Bunga = 20 % p.a.
Jika kuntungan yang diperoleh Untuk deposito dalam 1 (satu) Bulan sebesar Rp 30.000.000,00 Dan rata-rata saldo deposito Jangka waktu satu bulan adalah Rp 950.000.000,00

Pertanyaan : Berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Pertanyaan : Berapa bunga yang diperoleh Bapak B?
Jawab:
Rp (10.000.000 : 950.000.000) X
Rp 30.000.000 X 57 %
= Rp 180.000.000

Jawab:
Rp 10.000.000 X (31 : 65 hari) 20 %
=Rp 169.863



b. Perbandingan I
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada:
Pendapatan Bank.
Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank.
Nominal deposito nasabah.
Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu.
Tertentu yang ada pada bank.
Jangka waktu deposito karena berpengaruh Pada lamanya investasi.
Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung kepada:

Tingkat bunga yang berlaku.
Nominal deposito.
Jangka waktu deposito.

c. Perbandingan II
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
Bank syariah menberikan keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR (Loan To Deposit Ratio), yaitu mempertimbangkan rasioantara dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan.
Dalam perbankan syariah LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena bank benar-benar membagikan hasil riel dari dunia usaha (loan) Kepada penabung.

Semua bunga yang diberikan kpada deposan menjadi beban biaya langsung.
Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun.
Konsekuensinya, bnk harus menambahi bil bunga dari peminjam ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga kedeposan. Hal ini terkenal dengan istilah negative spread atau keuntungan negative alias rugi.  

 

BAB III
KESIMPULAN

1. Bank Syariah adalah suatu bank yang operasional dan pengaturanya didasarkan pada prinsi-prinsip syariah. Pengertian lain dari bank syariah adalah bank yang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang sesuai dengan syariah islam.
2. Akad-akad Bank Syariah meliputi antara akad dengan wa’ad dan antara tabarru’ dengan tijarah
3. Produk dan jasa pada Bank Syariah meliputi tiga bagian yaitu : Produk Penyaluran Dana (financing), Produk Penghimpunann Dana (funding), dan produk jasa (service)
4. Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional terdapat pada Akad dan Aspek Legalitas, Struktur Organisasi, Bisnis dan Usaha yang Dibiayai, Lingkungan Kerja dan Corporate Culture, dan dari segi Prinsip dan mekanisme Penghitungan Keuntungan (Bagi Hasil).

 
 
DAFTAR PUSTAKA

Algaoud,  Lativa M. dan Lewis, Mervyn K. 2003. Perbankan Syariah Prinsip, Praktik, dan Prospek. Jakarta: Serambi
Antonio, Muhamad Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendikiawan. Jakarta: Tazkia Institute
Hasan, Zubairi.2009. Undang-undang Perbankan Syariah. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada
Karim, Adiwarman. 2010. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Nazir, Habib dan Hasanudin, Muhamad. 2008. Ensiklopedia Ekonomi dan Perbankan Syariah. Bandung: Kafa Publishing
Syafe’i, Rahmat. 2001. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia Bandung
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta;  PT Raja Grafindo Persada


[1]. M. Syafe’i Antonio.1999, Bank Syariah Wacana Ulama & Cendekiawan, Jakarta: Tazkia    Institute, Hlm. 271
[2]. Adiwarma A. Karim, 2010, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hlm. 65
[3] . Adiwarma A. Karim, 2010, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hlm. 97
[4] . Adiwarma A. Karim, 2010, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Hlm. 109
[5].  M. Syafe’i Antonio.1999, Bank Syariah Wacana Ulama & Cendekiawan, Jakarta: Tazkia    Institute, Hlm. 261

Tidak ada komentar:

Posting Komentar