1.1 Pengertian wadi’ah
Kata wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yaitu meninggalkan sesuatu. Sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga
Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Pengertian Wadi`ah secara etimologi berasal dari kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip. Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan. Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila si penerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Dalam bidang ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan tersebut.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga, karena titipan itu adalah jenis amanat.
Pengertian wadi’ah menurut pendapat para ahli :
a. Madzhab Hambali, Syafi’I dan Maliki ( jumhur ulama ) mendefinisikan wadhi’ah sebagai berikut :
توكيل في حفظ مملوك على وجه مخصوص
“Mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu “
b. Ulama madzhab hanafi mendefinisikan :
تسليط الغير على حفظ ماله صارحا أو دلالة
“ mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun isyarat.”
Umpamanya ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
c. Menurut Hasbi-Ashdiqie al-wadi’ah ialah“akad yang inrinya minta pertolongan pada seseorang dalam memelihara harta penitip.”
d. Menurut Syaikh Syihab Al-Din Al-Qalyubi Wa Syaikh Umairah al-wadi’ah ialah : “benda yang diletakan pda orang lain untuk dipeliharanya
e. Menurut Ibrahim Al-Bajuri berpendapat bahwa yang dimaksud al-wadi’ah ialah “akad yang dilakukan untuk penjagaan”
f. Menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
g. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
h. Menurut Addris Ahmad bahwa titipan adalah barang yang diserahkan (diamanahkan) kepada seseorang supaya barang itu dijaga baik-baik.
1.2 Dasar hukum
Wadi’ah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, firman allah swt:
( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u 3
“jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah sebagai Tuhannya.” (al-baqarah: 283)
Orang yang menerima barang titipan tidak berkewajiban menjamin, kecuali jika ia tidak melakukan kerja dengan sebagai mana semestinya atau melakukan jinayah terdapat barang titipan. Berdasarkan sabda nabi yang diriwayatkan oleh imam dar al-quthni dan riwayat arar bin syu’aeb dari bapaknya, dari kakeknya bahwa nabi saw bersabda.
“siapa saja yang dititipi, ia tidak berkewajiban menjamin” (riwayat daruquthni).
“Tidak ada kewajiban menjamin untuk orang yang di beri amanat” (riwayat al-baihaqi)
Wadi`ah diterapkan mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam :
Al-Qur`nul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :
Al-Qur`nul Karim Suroh An-Nisa` : 58 :
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù't br& (#rxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏèt ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿx #ZÅÁt/ ÇÎÑÈ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, …..”
1.3 Rukun dan syarat wadi’ah
Rukun Wadiah :
* Muwaddi’ ( Orang yang menitipkan).
* Wadii’ ( Orang yang dititipi barang).
* Wadi’ah ( Barang yang dititipkan).
* Shighot ( Ijab dan qobul).
Syarat Rukun Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.
Sifat akad wadiah Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja. Karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong, maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’. Kalau ia tidak mau, maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun kalau wadii’ mengharuskan pembayaran, semacam biaya administrasi misalnya, maka akad wadiah ini berubah menjadi “akad sewa” (ijaroh) dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadii’ harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadii’ tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak karena dia sudah dibayar.
Jenis-jenis Wadiah :
a. Wadiah yad amanah. Pada keadaan ini barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
b. Wadiah yad dhomanah. Wadiah dapat berubah menjadi yad dhomanah, yaitu wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadiah, oleh sebab-sebab berikut ini:
i. wadii’ menitipkan barang kepada orang lain yang tidak biasa dititipi barang.
ii. wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak.
iii. memanfaatkan barang titipan.
iv. bepergian dengan membawa barang titipan.
v. jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, maka ia harus menanggung jika barang itu rusak.
vi. mencampur dengan barang lain yang tidak dapat dipisahkan.
Di Perbankan Syariah Cabang Mataram penghimpunan dana di masyarakat dilakukan dengan prinsip Wadi'ah dan Mudharabah. Dalam kegiatan penghimpunan dana ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik dana) dan bank sebagai mudharib (pengelola).
(a) Penghimpunan dana dengan prinsip wadi'ah.
Wadi'ah adalah titipan dari satu pihak kepada pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum yang harus di jaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang/uang dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Dari pengertian tersebut maka rukun dari perjanjian wadiah ini adalah:
a. barang/uang yang dititipkan c. orang yang menerima titipan/bank
b. orang yang menitipkan/nasabah d. ijab dan qabul
Konsep wadi'ah yang dikembangkan di Perbankan Syariah Mataram adalah giro wadi'ah dan tabungan wadi'ah, Prinsip wadi'ah yang berlaku untuk tabungan wadiah dan giro wadi'ah adalah :
a. Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad adhmanah, yang berarti bank dapat memanfaatkan dan menyelurkan dana yang disimpan serta menjamin bahwa dana tersebut dapat di tarik setiap saat oleh pemilik dana, namun demikian rekening ini tidak boleh mengalami saldo negative (overdraft).
b. Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak memperoleh imbalan atau menanggung kerugian. Manfaat yang diperoleh pemilik dana adalah jaminan keamanan dari simpanannya serta fasilitas giro dan tabungan lainnya. Bank dapat memberikan bonus kepada pemilik dana namun tidak boleh diperjanjikan dimuka.
c. Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek dan debit card. Sedangkan bagi penabung, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan serta kartu ATM dan/atau alat penarikan lainnya.
d. Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan biaya administrasi. Untuk menjauhkan dari riba, maka biaya administrasi:
♦ Harus dinyatakan dengan nominal bukan persentase,
♦ Harus nyata, jelas dan pasti serta terbatas pada hal hal yang mutlak diperlukan untuk terjadinya akad.
Ada beberapa produk wadiah di perbankan syariah yaitu:
(i) Giro wadi'ah
Giro wadi'ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya. beberapa fasilitas giro wadi'ah yang diberikan bank, seperti buku cek, bilyet giro, kartu ATM, wesel bank. Produk Giro wadiah seperti: di Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram adalah :
a. Giro BSM Singapura Dollar yaitu simpanan dalam mata dollar singapore yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat perintah bayar lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah
b. Giro BSM adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau alat perintah bayar lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah.
c. Giro BSM Valas adalah simpanan dalam mata uang dollar Amerika yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat perintah bayar lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah
d. Giro BSM OURO adalah simpanan dalam mata uang OURO atau eropa yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau alat pembayaran lainnya dengan prinsip wadiah yad adh-dhamanah
Sementara di Bank Muamalat Indonesia Cabang Mataram adalah giro wadiah bank Muamalat dalam mata uang Rupiah maupun Valas, pribadi maupun perusahaan. Adapun karakteristik dari giro wadi'ah adalah :
1. harus dikembalikan utuh seperti semula sejumlah barang/uang yang dititipkan.
2. dapat dikenakan biaya titipan,
3. dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya dengan cara menetapkan saldo minimum.
4. penarikan giro wadi'ah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku,
5. jenis dan kelompok rekening sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha bank sepanjang tidak bertentangan dengan syariah,
6. dana wadi'ah hanya dapat di gunakan seijin penitip.
Jenis rekening giro wadi'ah adalah :
1. rekening atas nama badan, yang meliputi:
• instansi pemerintah, organisasi masyarakat yang tidak merupakan perusahaan,
• badan hukum yang diatur dalam peraturan perundang undangan,
• Fa, CV, dan Yayasan.
2. rekening perorangan yaitu rekening yang dibuka atas nama pribadi
3. rekening gabungan (joint account) yaitu rekening yang dibuka atas nama beberapa orang pribadi, beberapa badan, atau campuran keduanya.
Syarat-syarat pembukaan rekening giro wadi'ah adalah :
1. tanda bukti diri berupa KTP, Paspor dan sejenisnya,
2. akte pendirian/anggaran dasar untuk badan hukum,
3. referensi tertulis dari pihak ketiga (jika perlu),
4. Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali nasabah yang tidak wajib,
5. Harus dilakukan penelitian terhadap calon nasabah, misalnya tidak tercantum dalam daftar hitam,
6. Harus menandatangani perjanjian dan copy perjanjian harus diserahkan kepada nasabah.
Adapun yang termasuk dalam nasabah yang tidak wajib adalah:
1. pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, dan pejabat lain Negara asing,
2. pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan Departemen Keuangan,
3. perusahaan jawatan menurut keputusan Departemen Keuangan.
4. Instansi pemerintah
5. Perorangan yang tidak wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
6. Nasabah yang bekerja pada pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan selain sehubungan dengan pekerjaan.
7. Badan keagamaan.
Sebagai imbalan terhadap uang yang dititipkan kepada bank, si nasabah penitip selain mendapatkan jaminan keamanan terhadap uang atau barang (hartanya) juga:
1). Bagi nasabah giro perorangan akan mendapatkan fasilitas bank berupa kartu ATM yang dapat di pergunakan di ATM bank Syariah yang bersangkutan maupun ATM bersama.
2). Mendapatkan bonus sebagai insentif yang tidak diperjanjikan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase, akan tetapi merupakan semata mata kebijaksanaan bank syariah yang bersangkutan.
(ii). Tabungan wadi'ah
Tabungan wadi'ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya akan tetapi tidak sefleksibel giro wadi'ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek. Adapun syarat syarat dalam pelaksanaan tabungan wadi'ah ini adalah :
1. penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau ATM,
2. penarikan tidak dapat dilakukan dengan cek, bilyet giro atau surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis,
3. bank hanya dapat menyelenggarakan tabungan dalam rupiah,
Di Bank Muamalat Indonesia Cabang Mataram tabungan wadi'ah di kembangkan dengan Tabungan Umat Junior yang merupakan tabungan khusus untuk pelajar. Sedangkan di Bank Syariah Mandiri Cabang Mataram tabungan wadi'ah yang dikembangkan dalam bentuk produk :
a. Tabungan SIMPATIK. Pada prinsipnya tabungan simpatik ini sama dengan giro dan tabungan wadi'ah tetapi penarikannya hanya menggunakan ATM dan buku tabungan yang di keluarkan oleh Bank. Tabungan ini khusus diperuntukan buat anak anak yang masih sekolah(pelajar) dengan tujuan untuk persiapan dana menuju ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan membiasakan anak anak agar belajar untuk menabung. Ketentuan teknis atau persyaratan pembukaan rekening tabungan ini sama dengan ketentuan pada tabungan lainnya seperti, foto copy KTP, mengisi formulir, menandatangani specimen tanda tangan. Dalam peraturan perundang undangan bahwa anak di bawah umur tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, maka segala perbuatan hukum terhadap anak anak tersebut diwakilkan kepada orang tua atau walinya dengan catatan bahwa di belakang nama orang tua atau wali tersebut di cantumkan nama anak yang bersangkutan.
b. Tabungan BSM Dollar simpanan dalam mata uang dollar yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai dengan ketentuan BSM dengan menggunakan slip penarikan.
terimakasih catatannya,,,
BalasHapussama2 mba..
BalasHapus